Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Segini yang Didapat Polisi, Dari Rumah Warga Gubeng Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Segini yang Didapat Polisi, Dari Rumah Warga Gubeng Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Segini yang Didapat Polisi, Dari Rumah Warga Gubeng Surabaya

admin 2 years ago 735 Views
Pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di wilayah Gubeng Surabaya pada, Jum’at, 31 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Rumah tersebut digerebek bukan tanpa sebab, diduga dalam rumah terdapat barang haram yakni sabu serta ditempati seorang pengedar.

Adanya aktivitas jual beli narkoba tersebut didapat polisi setelah mendengar informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Satu tersangka diamankan. Dia inisial RPJ (36),asal Jalan Gubeng Arilangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.

Begitu rumah digeledah, anggota menemukan
barang bukti dua poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 1,12 dan 0,94 gram beserta plastiknya.

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

Disita pula, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah Hp dan satu buah ATM.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka RPJ, pada Jumat, 31 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB di dalam rumah Gubeng Arilangga Surabaya.

“Setelah kita amankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” kata Daniel, Senin (8/5/2023).

Tersangka RPJ kemudian diamankan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya. Dalam penyidikan, hasil keterangan tersangka dia mendapatkan barang dari AA (DPO).

“Setiap kali Transaksi dengan cara diranjau. Salah satunya pada, Jumat, 31 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di bawah tiang listrik pinggir jalan di daerah Jalan Bogangin Surabaya dengan terbungkus tisu putih sebanyak 2 (dua) poket,” imbuh Daniel.

Dua poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram tersebut dibeli seharga Rp. 1.800.000.

Sementara, maksud dan tujuan tersangka RJP membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin May 8, 2023
Previous Article Kapolri dan Panglima TNI Kompak ke Labuan Bajo
Next Article Di Lamongan, Ada 19 Orang Oknum Pesilat yang Terlibat Kasus Berat

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

3 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

5 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

6 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?