SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Polisi di Surabaya kembali membekuk pejual narkotika jenis sabu-sabu. Senin 21 maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dalam rumah Jalan Margorukun, Kecamatan Bubutan Surabaya. Pria yang biasa jual beli HP online itu berinisial HS (45).
“Kita amankan 10 poket sabu darinya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Daniel menjelaskan, petugas berhasil menangkap tersangka HS setelah menindaklanjuti informasi warga masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dengan menerima dari tersangka MT (DPO).
“Masih sama, tujuannya untuk diedarkan, dijual guna mendapatkan keuntungan. Namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas,” tambah Daniel.
Rincian barang bukti yang disita berat masing masing, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,31 gram, 0,31gram, 0,31gram, 0,31 gram, 0,30 gram.
Disita juga, 1 bendel plastik klips kosong, uang tunai sebesar Rp.200.000, dan 1 HP.
Pelaku melanggar tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sudah ditahan dalam penjara.(*)