Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Selain HP, Pria ini Juga Jual Online Sabu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Selain HP, Pria ini Juga Jual Online Sabu
KriminalPeristiwa

Selain HP, Pria ini Juga Jual Online Sabu

admin 4 years ago 779 Views
Tersangka sabu diapit anggota Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Polisi di Surabaya kembali membekuk pejual narkotika jenis sabu-sabu. Senin 21 maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dalam rumah Jalan Margorukun, Kecamatan Bubutan Surabaya. Pria yang biasa jual beli HP online itu berinisial HS (45).

“Kita amankan 10 poket sabu darinya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (13/4/2022).

Daniel menjelaskan, petugas berhasil menangkap tersangka HS setelah menindaklanjuti informasi warga masyarakat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dengan menerima dari tersangka MT (DPO).

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

“Masih sama, tujuannya untuk diedarkan, dijual guna mendapatkan keuntungan. Namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas,” tambah Daniel.

Rincian barang bukti yang disita berat masing masing, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,31 gram, 0,31gram, 0,31gram, 0,31 gram, 0,30 gram.

Disita juga, 1 bendel plastik klips kosong, uang tunai sebesar Rp.200.000, dan 1 HP.

Pelaku melanggar tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sudah ditahan dalam penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin April 13, 2022
Previous Article Pasukan Asmaul Husna Polresta Malang Kota Kawal Aksi BEM
Next Article Demo Tolak Tunda Pemilu, Minyak dan BBM Disuarakan Mahasiswa Kediri

Berita Lainnya

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

6 days ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

7 days ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

1 week ago

Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?