SEPUTARINDONESIA.NET– Sebuah botol bekas permen antarkan pria di Wiyung Surabaya mendekam dalam penjara. Itu setelah, Senin 10 Januari 2022 sekira jam 21.15 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menggrebek rumah di Jalan Babatan, Wiyung Surabaya.
Pemilik botol bekas permen pun diamankan, dia berinisial HI (43) alias WA asal Jalan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
Rupanya, dalam botol yang diamankan polisi, didalamnya berisi 2 pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu.
“Setelah kita timbang, berat Bruto masing-masing sebesar ± 2,06 gram dan ± 2,00 gram beserta pipet kacanya,” sebut Akp Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (15/1/2022).
Bukan hanya itu, ditemukan juga 2 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 17 Klip plastik kecil kosong, Timbangan elektrik warna Silver, Buku tabungan Tahapan beserta Kartu ATM.
Kasat menambahkan, anggota yang mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang membeli, menjual Narkotika. Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar ada barang buktinya,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika itu didapat dari temannya bernama A alias K (DPO), saat ini dalam pengejaran.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)