Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Siapa Sangka, Dalam Botol Bekas Permen Isinya ini?
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Siapa Sangka, Dalam Botol Bekas Permen Isinya ini?
KriminalPeristiwa

Siapa Sangka, Dalam Botol Bekas Permen Isinya ini?

admin 4 years ago 129 Views
Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Tanjung Perak

SEPUTARINDONESIA.NET– Sebuah botol bekas permen antarkan pria di Wiyung Surabaya mendekam dalam penjara. Itu setelah, Senin 10 Januari 2022 sekira jam 21.15 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menggrebek rumah di Jalan Babatan, Wiyung Surabaya.

Pemilik botol bekas permen pun diamankan, dia berinisial HI (43) alias WA asal Jalan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Rupanya, dalam botol yang diamankan polisi, didalamnya berisi 2 pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu.

“Setelah kita timbang, berat Bruto masing-masing sebesar ± 2,06 gram dan ± 2,00 gram beserta pipet kacanya,” sebut Akp Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (15/1/2022).

Bukan hanya itu, ditemukan juga 2 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 17 Klip plastik kecil kosong, Timbangan elektrik warna Silver, Buku tabungan Tahapan beserta Kartu ATM.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kasat menambahkan, anggota yang mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang membeli, menjual Narkotika. Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar ada barang buktinya,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika itu didapat dari temannya bernama A alias K (DPO), saat ini dalam pengejaran.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestamalang, sabu
admin January 15, 2022
Previous Article Dua Kali Mangkir, Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul Akan Dijemput Paksa
Next Article Koboi Bersenpi Rakitan di Batu Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?