SUMENEP – Suparmoni (42) tahun warga asal Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, jalani sidang Saksi di Pengadilan Negeri Sumenep.
Dia menjadi saksi, usai kejadian pada Senin, 09 Junuari 2023, sekitar pukul 05,00 Wib, barang miliknya semuanya hangus dicuri oleh Ach Riadi Bin Maksum.
Korban Suparmoni kepada media mengatakan, diantara barang barang nya yang hilang antaranya adalah Audio mexer merek Zetapro, sepeker manajemen merk Zetapro, Audio equalizer merk PEAVEY warna silver, sebuah tweter sepeker merk Thunder, dan kabel infut soundsystem merk SQ yang berada di bangunan tersebut hilang semuanya.
“Akibat kejadian itu dirinya mengalami kerugian materil sekisar sepuluh Juta Rupiah,” kata Suparmoni, Rabu (12/4/2023)
Lebih lanjut, pelapor mengharap pelaku secepatnya di tindak pidana pencurian dan di hukum sesuai pasal yang berlaku,”Agar memberikan kepastian dan manfaat kepada korban demi keadilan hukum bagi korban tersebut,” harapannya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Iksandianji Yuris Firmansyah mengatakan, bahwa dengan nomor JPU perkara 55/Pid,B/2023/PN smp, Ach. Riadi bin maksum, masih tahapan sidang saksi pertama
“Kemudian, melanjutkan nanti sidang saksi kedua dalam kasus tindak pidana pencurian barang,”pungkasnya. (amin/hen)