PAMEKASAN– Sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada, Selasa (17/1/2023), di aula Mandhapa Raden Dhaksena.
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak (Anggota TPP), juga sidang TPP harus dilaksanakan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP.
Sekretaris TPP, Hendriyanto membuka jalannya sidang TPP yang dipimpin oleh Ketua TPP, Ach. Suwifi Rusdi.
Pembahasan pada sidang TPP kali ini, tentang usulan integrasi, asimilasi kerja luar dan asimilasi dirumah.
“Sedangkan untuk pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 23 orang, dan untuk cuti bersyarat (CB) sejumlah 17 orang, kemudian untuk Asimilasi rumah 24 orang dan asimilasi kerja luar sebanyak 2 orang,” ujar Hendriyanto.
Sementara sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif. Dengan adanya Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Pamekasan dapat berjalan dengan baik.
Warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. (Debora)