PAMEKASAN-Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Jatim sosialisasikan Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2022 untuk Warga Binaan melaksanakan kegiatan zoom virtual yang dipimpin langsung Yan Rusmanto Kalapas Kelas II A Pamekasan, di ikuti seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.
Kegiatan itu juga diikuti seluruh pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim pada Rabu (14/09/2022) berlangsung di Lapangan Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.
Yan Rusmanto menyampaikan, UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan pengganti UU RI Nomor 12 Tahun 1995 di mana terdapat beberapa perubahan syarat dalam pemberian hak Remisi maupun Integrasi Sosial bagi WBP.
“UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini mengamanatkan terkait perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi dari Pelayanan,
Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia,” katanya.
UU nomor 22 tahun 2022 disahkan dengan harapan dapat mengurangi over kapasitas yg ada di Rutan / Lapas di seluruh indonesia. Diharapkan kepada para Warga Binaan dapat mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Tentunya yang paling penting dari teman-teman Warga Binaan apabila ingin mendapatkan hak, kalian harus memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan yang terpenting jangan ada register F atau catatan pelanggaran hukum yang kalian buat selama menjalani masa pidana di Lapas ini,” tegasnya.
Sementara itu, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Andris Sugiarto menerangkan, untuk pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan untuk melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP,” pungkasnya.(*/hen)