Surabaya,Seputarindonesia.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya yang berasal dari hasil kejahatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang sidang Garuda 2, Selasa (20/1/2026). Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan,” ujar Hakim Nyoman Ayu saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, Theresia dianggap mencari keuntungan pribadi dari barang ilegal yang menyebabkan korban, Agnes Nidya Astanti, mengalami kerugian besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum, serta sikap kooperatif selama persidangan dengan mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas putusan 7 bulan tersebut, baik terdakwa Theresia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan sikap pikir-pikir.
Suasana sidang sempat diwarnai ketegangan saat seorang pria berbaju kuning, yang diketahui sebagai suami terdakwa, mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pria tersebut melarang wartawan mengambil foto terdakwa dan mempertanyakan asal media mereka dengan nada tinggi.
”Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,” bentaknya di area persidangan.
Ketegangan berlanjut hingga ke luar ruangan. Pria tersebut bahkan sempat menantang salah satu wartawan untuk berkelahi sebelum akhirnya meninggalkan gedung PN Surabaya.
“Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,” ucapnya dengan nada mengancam.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 15 September 2025. Saat itu, terdakwa tertarik membeli mobil Toyota Calya tanpa surat-surat (BPKB dan STNK) yang ditawarkan oleh Steven bin Lakufi Wijaya (alm) melalui status WhatsApp seharga Rp25 juta.
Setelah negosiasi, disepakati harga Rp18 juta dengan syarat pelat nomor diganti dan nomor rangka serta mesin dihapus. Ternyata, mobil tersebut dicuri oleh Steven dari mantan pacarnya, Agnes Nidya Astanti, di kawasan Sambikerep pada 18 September 2025 menggunakan kunci serep.
Terdakwa kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk menyamarkan identitas kendaraan tersebut:
Transaksi di Tol Sidoarjo: Terdakwa membayar Rp19,5 juta (termasuk upah Steven) melalui transfer BCA.
Ganti Pelat Nomor: Pelat asli P 1024 KM diganti menjadi W 1073 YT, lalu diubah lagi menjadi L 1575 AID.
Modifikasi di Bengkel: Mobil dibawa ke bengkel di Jl. Raya Prapen untuk dikerjakan oleh mekanik dengan biaya Rp6 juta.
Akibat rangkaian aksi penadahan ini, korban Agnes Nidya Astanti dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp195.000.000.

