SURABAYA – Tabrak pengendara motor hingga tewas, terdakwa Hori sopir mobil Pickup diadili diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8/2022).
Dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat memberikan keterangan, Hori mengaku dipersidangan bahwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
*Saat waktu itu mengendarai mobil Cherry pak, saya tidak memiliki SIM pak. Saya menyesal maaf pak,” aku terdakwa, didampingi penerjemah bahasa Indonesia, dikarenakan terdakwa keseharian pakai bahasa Jawa.
“Satu meninggal majelis, tiga luka-luka,” kata jaksa Deddy.
“Kamu berstatus tahanan rumah, jadi jangan keluar – keluar,” ujar hakim kepada terdakwa.
Diketahui, bahwa terdakwa Hori pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Pakal Madya depan Rohman Jaya Surabaya terjadi laka. Berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengendarai Mobil Pick-Up W-8645-DT. Saat itu terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam yang melebihi batas kecepatan maximum berjalan zigzag. Kemudian oleng ke kiri lalu menabrak bambu pembatas jalan (patok bambu), selanjutnya oleng ke kanan lalu menabrak 4 unit sepeda motor yang berjalan dari arah berlawanan yang melaju masing-masing sekitar 30 km/jam yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter S-6907-JAL yang dikendarai (Alm.) Mujiono, sepeda motor Honda Revo L-3199-NX yang dikendarai saksi Sumali, sepeda motor Honda Vario L-5865-XI yang dikendarai saksi Biola Parastika Phedasy dan sepeda motor Honda Beat W-4406-AR yang dikendarai saksi Ali Hasan.
Bahwa kemudian saksi Biola dan saksi Ali terjatuh ke samping kanan sedangkan (Alm.) Mujiono yang mengendarai Yamaha Yupiter dan saksi Sumali terdorong Mobil Pick-Up milik terdakwa jatuh masuk ke sawah.
Tabrakan tersebut terjadi dikarenakan pandangan terdakwa tiba-tiba gelap karena mengantuk. Akibat dari kecelakaan tersebut mobil Pick-Up W-8645-DT yang dikendarai terdakwa bagian kaca depan pecah dan bamper kanan desok dan terdakwa tidak mengalami luka.
Sepeda motor Honda Yamaha Yupiter S-6907-JAL yang dikendarai (Alm.) Mujiono rusak pada bodi depan dan Mujiono luka pada kaki kanan patah tulang, bagian kepala belakang memar dan meninggal dunia ditempat. Sementara, Sumali, Biola dan Ali mengalami luka-luka.(Am)