Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tak Kapok Pernah Dipenjara, Kembali Berulah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Tak Kapok Pernah Dipenjara, Kembali Berulah
HukumKriminalPeristiwa

Tak Kapok Pernah Dipenjara, Kembali Berulah

admin 2 years ago 735 Views
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Meski pernah mendekam dalam jeruji besi penjara tak membuat jera satu dari dua pengedar sabu sabu ini. Dia kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti narkotika yang dijualnya.

Kedua pelakunya adalah, MAG (43) residivis yang tinggal di Jalan R. Patah No. Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan AEP (48) asal Purimas Jalan Taman Ubud Gununganyar Surabaya.

Penjual sabu itu dibekuk, pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat bearada di Jalan R. Patah Kel. Pekauman Sidoarjo.

Awalnya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MAG dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram ATM, Uang Rp. 450.000, HP.

Tangkapan terhadap residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut kemudian dikembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Selanjutnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka AEP.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari keterangan tersangka MAG, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada seorang inisial SA (DPO).

“Pertama, pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Diranjau di daerah Pasar Ikan Sidoarjo sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp. 7.600.000,” kata Daniel, Rabu (14/6/2023).

Oleh tersangka MAG, tujuan membeli sabu adalah untuk dijual kepada tersangka AEP seharga Rp. 8.800.000, dan mendapat keuntungan.

Dalam menjual narkotika jenis sabu tersangka MAG mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.

Barang bukti yang disita, bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram.

9 bungkus plastic klip kecil yang berisi Sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 1,11 gram, 1,10 gram, 1,10 gram, 1,09 gram, 1,07 gram, 0,84 gram, 0,81 gram, 0,81 gram.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin June 14, 2023
Previous Article Satu Dibekuk, Dua Kabur Usai Mencuri di Kalilom Surabaya
Next Article Lihon Meminta Kejaksaan Untuk Menetapkan dan Menangkap Tersangka Kepala Desa Gunung Rancak

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

3 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

4 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?