BOJONEGORO – Masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021, Dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi sebeles Desa di Bojonegoro terancam dikepras.
DPRD meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB itu agar tidak mengganggu penerimaan desa.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, tunggakan PBB itu rata-rata berada di desa dekat jalan raya atau kota. Misalnya di sebuah desa ada lahan luas yang pemiliknya tidak bisa dihubungi. Sebab, pemiliknya ada di luar kota.
‘’Ini sepertinya juga terjadi di banyak desa,’’ ungkapnya.
‘’Masalah tunggakan PBB ini adalah tanggungjawab Bapenda. Desa hanya membantu,’’ ujar Lasuri.
Masih adanya tunggakan itu, tidak akan berpengaruh pada penerimaan alokasi dana desa (ADD). Sebab, ADD tidak berkaitan langsung dengan PBB.
Namun, tunggakan itu berpengaruh terhadap penerimaan dana bagi hasil. Yakni, DBHPD dan DBHRD.
‘’Nanti dana bagi hasil itu yang besarannya akan dikurangi,’’ jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menjelaskan, pada 2021 lalu dari 419 desa hanya ada 11 desa yang masih menunggak PBB.
Alasannya, banyaknya lahan yang pemiliknya sulit dihubungi. Sehingga, desa dan pihaknya tidak bisa melakukan penagihan.‘’Kami terus upayakan,’’ jelasnya.
Ibnu menjelaskan, penerimaan dari desa, salah satunya adalah pajak dan retribusi sebagian akan dikembalikan ke daerah. Bentuknya adalah pemberian dana bagi hasil itu.(*/Khoirul)