Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Divonis Seumur Hidup
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Divonis Seumur Hidup
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Divonis Seumur Hidup

admin 2 years ago 763 Views
Sidang pembawa 32 kilo Narkoba sabu

SURABAYA– Tukang las, Aldi Kurniawan (27) pembawa narkoba seberat 32 Kilogram jalani sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023). Hakim Marper Pandiangan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk Kurniawan bersama dengan Alvian Nur setelah meranjau koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerejo. Koper itu ternyata narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg.

Dalam putusan itu, Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 KUHP UU RI juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum juga karena sabu.

“Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

“Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini,” kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara online.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut.

“Terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu,” pungkasnya.

TAGGED: kurirsabu, pengadilan, Sidang, Vonis
admin March 1, 2023
Previous Article Doa Seorang Ibu Akhirnya Terjawab Lewat Sekolah Kebangsaan Pemkot Surabaya
Next Article Puluhan Kali Mencuri, Empat Pria Diamankan Polres Sumenep

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

34 mins ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

41 mins ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

1 hour ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?