SURABAYA– Tukang las, Aldi Kurniawan (27) pembawa narkoba seberat 32 Kilogram jalani sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023). Hakim Marper Pandiangan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk Kurniawan bersama dengan Alvian Nur setelah meranjau koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerejo. Koper itu ternyata narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg.
Dalam putusan itu, Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 KUHP UU RI juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum juga karena sabu.
“Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
“Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini,” kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara online.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut.
“Terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu,” pungkasnya.