PAMEKASAN– Satu truk tronton rokok ilegal merk Flash diamankan di Kantor Bea Cukai Madura berjumlah 2,8 juta batang yang dikalkulasikan dengan nilai jual sebesar 2,2 Milliar.
Pemilik pengusaha rokok ilegal bermerk Flash ini berinisial T asal daerah Pantura Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Namun, pada Minggu 9 April 2023, dari pihak Bea Cukai Madura hanya menetapkan pada sang sopir truk tronton yang bernopol B 9581 UPA sebagai tersangka.
Pihak Kantor Bea Cukai yang dikeluarkan pada Senin 10 April 2023, tersangka dari supir truk tronton yang membawa muatan rokok ilegal Flash berinisial D. Sementara itu, dua orang yang lain berinisial Z dan T hanya dilakukan periksa sebagai saksi,.
Pihak Kantor Bea Cukai Madura juga melarang awak media mengambil dokumen foto rokok flash tersebut.
“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.
Kemudian pada Selasa 9 Mei 2023 dari Forum Wartawan Pamekasan (FWP) melayangkan permohonan wawancara untuk menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.
Akan tetapi surat yang dilayangkan kepada Kantor Bea Cukai Madura enggan melayani wawancara forum wartawan.
“Mohon maaf kakak, keterangan dari tim Penyidik, belum ada keterangan baru yang dapat disampaikan untuk sementara. Wawancara belum bisa dilayani, terimakasih”, ujarnya dari pihak Kantor Bea Cukai, Rabu (10/5/2023)
“Keterangan dari penyidik belum ada keterangan baru yang dapat disampaikan, untuk sementara wawancara belum bisa dilayani,” ujar admin Bea Cukai Madura.
Hal tersebut, Ongki Arista Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP) kepada sejumlah awak media Pamekasan mengatakan, dirinya menilai atas sikap dari pihak Bea Cukai Madura yang terkesan sengaja dan menutupi akan kasus penanganan rokok tersebut.
” Kami sangat menyayangkan sekali atas sikap Bea Cukai Madura yang seharusnya dari pihak cukai terbuka terhadap wartawan, dan bukan malah menolak para awak media untuk di wawancara. Ini jelas sekali kami di sini juga di lindungi UU keterbukaan Publik dan pihak Cukai kami nilai sangat buruk,”tegasnya. (dyh)