SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA –Karena melanggar pasal Pasal 365 KUHP, pria di Surabaya terancam hukuman maksimal 12 tahun. Itu setelah dia berpura-pura tanya Alamat lalu menarik paksa handphone (HP) milik warga pada, Rabu 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya.
Tersangkanya, inisial MMH (27), asal
Jatipurwo, Semampir Surabaya.
Pemilik HP atau korban inisial MJ (33) asal Dukuh kupang Surabaya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka MMH bersama temannya inisial STN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berangkat dari Sawah Pulo, Surabaya.
Ketika sekira pukul 20.00 WIB, keduanya muter-muter mencari target sasaran diseputaran Surabaya kemudian tiba di taman Paliatif Surabaya sekira Jam 21.45 WIB.
Selanjutnya STN turun dari kendaran dan dilihatnya korban sedang duduk
sendirian, STN lalu berpura-pura menanyakan alamat dan ketika korban sedang menunjukkan arah, pelaku langsung mengambil paksa
Handphone (HP).
“Begitu HP ditangan, STN berlari kearah MMH yang menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian untuk kabur,” jelas Kompol.M. Akhiyar, Senin (11/4/2022).
Mengetahui hal itu, korban langsung mengejar dan STN sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama HP hasil curiannya.
Sedangkan tersangka MMH berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, saat sedang berpatroli Sahur antisipasi Tawuran, petasan dan pemantauan 3C.
“Satu pelaku dapat kita amankan pada saat terikan korban terdengar anggota yang sedang patroli disekitaran TKP bergerak cepat dan membantu warga sekitarnya mengejar pelaku,” tambah Kompol Akhiyar.
Pelaku yang diamankan juga disita
barang bukti dari tangan tersangka berikut sarananya, serta dikembangkan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku MMH kepada petugas mengatakan jika, aksi itu dilakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang, apalagi tidak bekerja atau pengangguran.
“Nganggur pak butuh uang, apalagi sebentar lagi mau lebaran,” aku pelaku dengan tertunduk lesu.
Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan tersangka MMH ini telah melakukan perbuatan Pencurian dengan Kekerasan di dua tempat kejadian
perkara.
“Untuk barang bukti yang diamankan, 1 Unit sepeda Motor Honda Beat warna Merah sebagai sarana disita dari tersangka,” pungkas Kompol Akhiyar.(*)