SURABAYA– Pria bernama A. Yuni (33) dibekuk Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka warga Jalan Kemayoran Baru 2 Surabaya itu diduga menjadi pengecer sabu. Setelah dinekuk, ria yang tinggal di Jalan Krembangan Jaya Selatan gang 1, langsung digelandang ke kantor Polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito mengatakan, setelah anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika didaerah Krembangan Jaya Selatan yang dilakukan oleh pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku pada, Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 wib.
“Usai tersangka berhasil ditangkap, ditemukan barang buktinya dua poket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beratnya 1 poket 0,30 gram dan 1 poket 0,84 gram,” jelasnya, Rabu (7/9/2022).
Barang yang diduga akan dijual itu disimpan di lemari rumahnya dan diakui oleh pelaku bahwa sabu itu dibelinya dari TATU (DPO).
“Ngakunya, sabu akan dijual ke teman-temannya,” imbuh Jumeno.
Terbukti memiliki sabu, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain dua poket sabu, anggota Polisi juga mengamankan barang bukti, satu pipet dan HP merek Samsung warna putih sebagai sarana jual beli sabu.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 , pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jumeno.(*)