Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tatu, Disebut Penyuplai Barang ke Yuni
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tatu, Disebut Penyuplai Barang ke Yuni
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tatu, Disebut Penyuplai Barang ke Yuni

admin 4 years ago 796 Views
Tersangka sabu dan barang buktinya

SURABAYA– Pria bernama A. Yuni (33) dibekuk Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka warga Jalan Kemayoran Baru 2 Surabaya itu diduga menjadi pengecer sabu. Setelah dinekuk, ria yang tinggal di Jalan Krembangan Jaya Selatan gang 1, langsung digelandang ke kantor Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito mengatakan, setelah anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika didaerah Krembangan Jaya Selatan yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku pada, Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 wib.

“Usai tersangka berhasil ditangkap, ditemukan barang buktinya dua poket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beratnya 1 poket 0,30 gram dan 1 poket 0,84 gram,” jelasnya, Rabu (7/9/2022).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Barang yang diduga akan dijual itu disimpan di lemari rumahnya dan diakui oleh pelaku bahwa sabu itu dibelinya dari TATU (DPO).

“Ngakunya, sabu akan dijual ke teman-temannya,” imbuh Jumeno.

Terbukti memiliki sabu, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain dua poket sabu, anggota Polisi juga mengamankan barang bukti, satu pipet dan HP merek Samsung warna putih sebagai sarana jual beli sabu.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 , pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jumeno.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polseksukomanunggal, sabu
admin September 7, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro Hibahkan Tanah dan Bangunan ke KPU, Dorong Penguatan Demokrasi
Next Article Bojonegoro Gelar Fun Farmer’s Day

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

19 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?