Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Telat Bayar Tanggal 20, Listrik Diputus
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Telat Bayar Tanggal 20, Listrik Diputus
DaerahPemerintahanPeristiwaZona Madura

Telat Bayar Tanggal 20, Listrik Diputus

admin 3 years ago 958 Views
Segel Putus PLN

PAMEKASAN– Pelanggan listrik di Indonesia harus berhati-hati dengan tanggal 20 di setiap bulannya. PT PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, termasuk pemutusan sementara pasokan listrik.

Konsekuensi ini berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, menurut Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Hal itu, dalam upaya menjaga kenyamanan pelanggan, PLN selalu mengimbau agar pembayaran tagihan listrik dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Namun, sayangnya, cukup banyak pelanggan lalai dalam membayar tagihan listrik yang berujung pada pemutusan sementara pasokan listrik.

Sementara untuk proses pemutusan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap yang meliputi dari.

Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer PT.PLN (Persero) UP3 Pamekasan, Feri Asmoro menjelaskan bahwa, pemutusan yang disampaikan ini merupakan himbauan yang sering kami sampaikan dan ini untuk menjaga kenyamanan pada pelanggan PLN.

“Tentunya tidak dengan semerta merta melakukan pembongkaran pada Kwh meter. Artinya ini juga melalui proses yang dilakukan oleh petugas PLN, sehingga
pemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Jadi, ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan.

“Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar,” ujar Feri.

Lebih lanjut, Feri sapaan akrabnya Manajer PT.PLN UP3 Pamekasan ini mengatakan, ada yang perlu diingat, kalau alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai Kwh meter merupakan aset milik PLN.

Oleh karena itu, tindakan terhadap Kwh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

Jadi, bagi para pelanggan listrik, penting untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik.(deb/dyh)

TAGGED: pamekasan, pln, tagihan
admin June 9, 2023
Previous Article RPH Surabaya dan Dewan Masjid Indonesia jalin kerjasama Qurban 2023
Next Article Di Pamekasan, Pemilik Bakar Rumahnya Sendiri

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

14 hours ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?