Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terancam 20 Tahun, Pria di Surabaya Seret Teman ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Terancam 20 Tahun, Pria di Surabaya Seret Teman ke Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Terancam 20 Tahun, Pria di Surabaya Seret Teman ke Penjara

admin 3 years ago 821 Views
Dua tersangka sabu di Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA– Berniat pesta namun urung, itu yang dialami dua sekawan asal Surabaya ini. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya usai membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dua sekawan itu inisial NRL (38) asal Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya dan DV (41) Jalan Darmo Indah Barat Surabaya. Mereka dibekuk didua tempat berbeda yakni Jalan Undaan Surabaya dan Mayjend Sungkono Surabaya, pada Jumat, 28 Oktober 2022, pukul 23.00 WIB.

Keduanya, sebelum dibekuk tersangka DV mendapatkan barang berupa Narkotika Sabu melalui perantara tersangka NRL, lalu yang bersangkutan mengaku membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah sawah pulo Surabaya.

“Barang bukti yang diamankan dari keduanya satu poket plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,40 gram, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 ATM BCA, 3 Unit HP dan sepeda Motor Honda Supra X NoPol L 4748 IN warna hitam merah,” jelas Iptu Yogi mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu, Minggu (6/11/2022).

Lanjut Kanit, penangkapannya berawal dari informasi masyarakat dan saat itu NRL ada di Perempatan Jalan Undaan, didalam tas selempang warna hitam miliknya ada sabu.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli di daerah Sawah Pulo Surabaya kepada orang yang tidak dikenal, seharga 1 Pocket Rp.300.000.

“Ngakunya NRL disuruh DV, dan sekira pukul 23.00 Wib dia dibekuk di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya,” tambah Iptu Yogi.

Terhadap Tersangka DV, saat di interogasi yang bersangkutan mengakui terus terang telah memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka NRL.

Kedua pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara karena kasus Narkotika dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun.(*)

TAGGED: Jualsabu, PolrestaMojokerto, sabu
admin November 6, 2022
Previous Article Jalan Penghubung Desa Turi, BKKD 2022 Tahap l
Next Article Kompol Fakih : Lokasi Video Viral Wanita Berkebaya Merah Diduga dalam Hotel Wilayah Gubeng

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?