Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tergiur Tambahan Uang, 7 Poket Siap Edar Disita Polisi dari Pengedar Bangkalan Madura
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Tergiur Tambahan Uang, 7 Poket Siap Edar Disita Polisi dari Pengedar Bangkalan Madura
HukumKriminalPeristiwaTNI PolriZona Madura

Tergiur Tambahan Uang, 7 Poket Siap Edar Disita Polisi dari Pengedar Bangkalan Madura

Bcl 2 years ago 54 Views

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur kembali membekuk satu orang pengedar asal Bangkalan Madura pada, Jumat 01 Maret 2024 lalu, kurang lebih pukul 16.00 WIB.

Penjual barang haram serbuk putih itu digrebek dalam kamar kost Jalan Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Tersangkanya,AR (34) asal Dusun Pacangan Tengah Desa Pacangan, Tragah Bangkalan Madura.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah ke memonews menjelasakan, saat penangkapan sekira pukul 16.00 Wib, AR diamankan didalam kamar kost Kerto Waluyo Kec Lowokwaru Malang.

“Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap oleh Satresnarkoba,” jelas Kompol Suriah Miftah ke memonews, Rabu (20/3/2024).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan Tersangka AR.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb.

“Jadi, tersangka menghubungi saudara A melalui HP tersangka dan diranjau di jalan Sawah Tengah Sendang Bangkalan, ditaruh dibawah batu dipohon pinggir jalan,” imbuh Kasat.

Barang bukti yang disita dari AR berupa, 7 poket kantong plastik berisikan sabu 0,828 gram, 0,181gram, 0,007 gram, 0,166 gram, 0,177 gram, 0,110 gram, 0,074 gram serta HP merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000.

“Pengakuannya, antara pelaku dengan bandar diatasnya sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali,” pungkas Kompol Suriah Muftah.

Pelaku ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)

TAGGED: Madura, narkoba, Polrestabes Surabaya, sabu, Satresnarkoba, Surabaya
Bcl March 21, 2024
Previous Article Tipu Teman Di Area Makam, Pria Asaal Bangkalan Di ciduk Polisi
Next Article Pemkot Tata Ulang dan Percantik Puluhan Taman Pasif di Surabaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?