Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tergugat Lesly Towoliu Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Lanjutan Gugatan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tergugat Lesly Towoliu Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Lanjutan Gugatan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tergugat Lesly Towoliu Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Lanjutan Gugatan

admin 2 years ago 670 Views

SURABAYA– Lagi, Tergugat (Lesly Towoliu) gagal menghadirkan ahli, dalam sidang lanjutan gugatan Lesly Towoliu dengan Go Gan Jen yang digelar, di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (29/11/2022).

“Perkara 825 sudah siap, mana ini, agendanya apa, ahli yah, mana ahlinya, kok tidak dari pagi tadi, kok baru sekarang,” kata Hakim Suparno.

Hakim Suparno dengan nada kesal dan capek menambahkan dirinya dan majelis hakim belum istirahat. Jadi meminta waktu, untuk istirahat, setidaknya 1 Jam. “Ahli nanti ditunda sampai jam 2 siang,” ujarnya.

Okky Firmansyah, Kuasa Hukum Penggugat (Go Gan Jen), menyatakan keberatannya. “Saya keberatan Yang Mulia, karena Tergugat Sudah 2 kali tidak hadirkan saksi fakta dan ahli, saya keberatan,” ungkapnya.

Okky mengatakan, akan menyampaikan dua kali surat keberatan pada agenda persidangan saat kesimpulan nanti.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

“Saya akan sampaikan surat keberatan. Pada saat agenda sidang kesimpulan, karena bagi saya ini sangat merugikan waktu, kami sebagai penggugat hadir setidaknya lapor hadir sidang di meja informasi pengadilan sekira 09:20 pagi tadi. Sedangkan kami menunggu sampai pukul 1 siang, dan sidang ditunda juga seminggu kemudian, karena ahli dari tergugat tidak bisa dihadirkan lagi, artinya, tergugat sudah mendapatkan kesempatan 3 kali berturut – turut. Atau 3 minggu, saya keberatan,” keluhnya.

Persidangan perkara perdata ini dengan nomor register 825/pdt.g/2022/PN.Sby, sebagai Penggugat adalah Go Gan Jen atau Betty Towoliu sedangkan Tergugat adalah Lesly Towoliu. Gugatan tersebut mengenai hutang – piutang sejak tahun 2016 yang belum dibayarkan.(*)

TAGGED: pengadilan, Peristiwa, Sidang
admin November 30, 2022
Previous Article Konferensi Kades se- Kecamatan Kepohbaru di Desa Mojosari
Next Article Kemenkumham Jatim Kini Dipimpin Pelaksana Tugas Sementara

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

6 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?