SURABAYA– Lagi, Tergugat (Lesly Towoliu) gagal menghadirkan ahli, dalam sidang lanjutan gugatan Lesly Towoliu dengan Go Gan Jen yang digelar, di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (29/11/2022).
“Perkara 825 sudah siap, mana ini, agendanya apa, ahli yah, mana ahlinya, kok tidak dari pagi tadi, kok baru sekarang,” kata Hakim Suparno.
Hakim Suparno dengan nada kesal dan capek menambahkan dirinya dan majelis hakim belum istirahat. Jadi meminta waktu, untuk istirahat, setidaknya 1 Jam. “Ahli nanti ditunda sampai jam 2 siang,” ujarnya.
Okky Firmansyah, Kuasa Hukum Penggugat (Go Gan Jen), menyatakan keberatannya. “Saya keberatan Yang Mulia, karena Tergugat Sudah 2 kali tidak hadirkan saksi fakta dan ahli, saya keberatan,” ungkapnya.
Okky mengatakan, akan menyampaikan dua kali surat keberatan pada agenda persidangan saat kesimpulan nanti.
“Saya akan sampaikan surat keberatan. Pada saat agenda sidang kesimpulan, karena bagi saya ini sangat merugikan waktu, kami sebagai penggugat hadir setidaknya lapor hadir sidang di meja informasi pengadilan sekira 09:20 pagi tadi. Sedangkan kami menunggu sampai pukul 1 siang, dan sidang ditunda juga seminggu kemudian, karena ahli dari tergugat tidak bisa dihadirkan lagi, artinya, tergugat sudah mendapatkan kesempatan 3 kali berturut – turut. Atau 3 minggu, saya keberatan,” keluhnya.
Persidangan perkara perdata ini dengan nomor register 825/pdt.g/2022/PN.Sby, sebagai Penggugat adalah Go Gan Jen atau Betty Towoliu sedangkan Tergugat adalah Lesly Towoliu. Gugatan tersebut mengenai hutang – piutang sejak tahun 2016 yang belum dibayarkan.(*)