SEPUTARINDONESIA.NET– Empat instansi di lingkup Pemkab Bojonegoro akan dipanggil DPRD setempat untuk meminta klarifikasi atas dugaan kasus penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis televisi, saat melakukan tugas liputan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Reporter Dewi Rina Handayani, resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi, Selasa (4/1/2022).
Empat instansi yang akan dipanggil DPRD Bojonegoro adalah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Bagian Humas.
Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti aksi Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers. “Sudah kita agendakan Jumat, 7 Januari mereka kita undang,” kata Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, saat menerima Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers di ruang paripurna, Selasa (4/1/2022).
Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto menyayangkan tindakan pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo yang menghalangi jurnalis liputan. Apalagi, dari kronologi yang disampaikan, pengambilan gambar (video) dilakukan dari depan pintu masuk rumah sakit. Bukan di ruang tindakan medis.
“Apalagi (jika benar) padamnya listrik di RSUD Sosodoro sampai setengah jam. Itu bisa mengancam nyawa pasien. Seharusnya itu tidak boleh terjadi, karena setiap rumah sakit wajib memiliki ganset,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, usai melakukan audensi pimpinan DPRD Bojonegoro, jurnalis TVOne, Dewi Rina Handayani mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kasus penghalangan liputan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana karena melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Dalam laporan tersebut Dewi menjelaskan kronologi yang menimpanya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 21.14 Wib, dirinya mendapat informasi dari masyarakat jika listrik di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo mati.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Dewi kemudian mendatangi RSUD Sosodoro dalam kondisi gelap gulita. Kemudian dia mulai mengambil video dari pintu masuk Namun baru sekitar tiga video yang diambil, listrik kembali menyala.
Pada saat itulah Dewi didatangi oleh Af, Satpam RSUD Sosodoro dan melarang untuk mengambil gambar. Dewi sudah menjelaskan jika dirinya adalah wartawan. Namun tetap tidak diperbolehkan dan bahkan diminta untuk menghapus video dan gambar yang sudah diambil.
“Hari ini resmi saya laporkan, karena perbuatan itu sudah tindak pidana,” ucap Dewi.
Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, drg. Thomas Djaja menerangkan, bahwa security yang sedang bertugas saat peristiwa lampu padam tidak tahu yang sedang dihadapi adalah seorang wartawan. Lantaran tidak menunjukkan pers card, dan hanya mengaku dari media.(*)