Seputrindonesia.net || Surabaya – Muhammad Syahrul Mukhtarom dan Nurwahyudi Fatulah (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Sebab, keduanya nekat memproduksi pasta gigi palsu bermerek sebanyak 3 karton. Senin (10/05/2022).
Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sama dengan salah seorang rekannya bernama Johan. Saat ini Johan yang menjadi otak dari kejahatan pemalsuan pasta gigi tersebut berstatus buron (DPO).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Hakim Suparno saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyatakan menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujar kedua terdakwa bersamaan.
Dalam sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, JPU Deddy menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Dasar tuntutannya sama, yakni undang-undang kesehatan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Johan mendatangi Muhammad Syahrul Mukhtarom pada November 2021 di Jalan Kendangsari Gang VI, Tenggilis Mejoyo. Tujuannya untuk menawarkan membuat pasta gigi palsu. Tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Syahrul.
Johan lalu mengajari cara pembuatan pasta gigi palsu. Setelah itu proses produksi berjalan hingga menghasilkan 5 karton. Sebanyak 3 karton kemasan 75 gram dengan rincian masing-masing karton berisi 12 pack yang berisi 12 biji pasta gigi palsu diantar kepada Nurwahyudi atas permintaan Johan. Tujuannya yakni untuk dijual kembali.
Dari penjualan tersebut, didapatkan Rp 1,8 juta dan dibagikan kepada Nurwahyudi sebanyak Rp 800 ribu. Sedangkan Syahrul dan Johan masing-masing Rp 500 ribu. (RI).
Editor/Peblisher: Bairi.