SAMPANG-Di Sampang, Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Semeru 2022, berlangsung. Dihari kedua, dalam pelaksanaan Ops Zebra Semeru yang berlangsung pada Selasa (04/10/2022) pagi.
Petugas membagikan brosur brosur sekaligus menghimbau khususnya warga kabupaten Sampang, untuk mentaati dan tertib dalam berlalulintas untuk keselamatan diri kita sendiri maupun pengguna jalan yang lainnya.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP A. Nasution , S.H,M.H kepada sejumlah awak media memaparkan bahwa, Pelaksanaan Ops Kepolisian Zebra Semeru 2022 ini terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022,dan dalam operasi tersebut ada 7 prioritas dalam zebra tahun 2022.
“Artinya, di pelaksanaan Ops Zebra Semeru ini benar benar kami menghimbau pelaksanaan ops zebra ini untuk kedepannya kita harapkan kepada warga masyarakat Kabupaten Sampang bisa tertib,” katanya.
Disinggung soal ETLE Statis, Kasat Lantas Polres Sampang menjelaskan bahwa, memang menggunakan ETLE Statis namun untuk pelanggaran kasat mata juga bisa menggunakan dengan teguran dan petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara, karena sementara di Kabupaten Sampang belum ada ETLE Statis.
“Maka dalam pelaksanaan Ops Zebra Semeru ini kita hanya menggunakan teguran-teguran yang lainnya,” ungkapnya
Sedangkan personil yang kita libatkan dalam pelaksanaan Ops Zebra Semeru sebanyak 52 personil dan kita di dukung dengan keterlibatan personil lainnya yang jumlahnya 280 personil, Tuturnya menambahkan.
Kemudian untuk pemetaan wilayah dalam ops ini khusus dalam kota maupun ke sekolah sekolah kita tetap memberikan edukasi pendidikan maupun sosialisasi karena kita sudah melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan, karena kedepannya kita ada pembelajaran Etika berlalu lintas di sekolah sekolah tingkat dasar maupun di tingkat SMP.
Himbauannya, kepada warga masyarakat Kabupaten Sampang, Mari kita untuk tertib berlalu lintas dan tertib berlalu lintas ini untuk keselamatan diri kita sndiri maupun untuk pengguna kendaraan lain.
Jenis Operasi Zebra Semeru ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan Hukum Lantas.
Ada 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 diantaranya,
1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(rr/hn)