Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiduran Dalam Kamar, Rumah Kost Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tiduran Dalam Kamar, Rumah Kost Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tiduran Dalam Kamar, Rumah Kost Digrebek Polisi

admin 2 years ago 748 Views
Pelaku Penjual sabu yang ditangkap Polisi Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA– Seorang pria kaget saat tidur dalam kamar kost, tempat tinggalnya di Jalan Margorukun digrebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu itu ditangkap
Pada, Kamis 16 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wib. Tersangka yang ditangkap berinisial, DH (40) asal Jalan Gundih Surabaya.

DH ini diketahui sudah lama menjadi incaran Polisi setelah diketahui menjadi pengedar sabu. Polisi yang menggrebek kamarnya, mendapatkan barang bukti berupa, kardus sarung dan didalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

“Kita juga sita delapan buah klip plastik kecil sabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,57 gram, satu bendel klip plastik kecil, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan timbangan elektrik warna silver,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Senin (6/3/2023).

Lanjut Hendro, pengungkapannya, saat anggota Satreskoba melakukan pemantauan didalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Margorukun Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan, sabu.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan benar. Pada saat pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,

Polisi Perak menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 20 tahun penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, Polrestanjungperak, sabu
admin March 6, 2023
Previous Article Mr X Tewas Teseret Kereta, Diduga Bunuh Diri
Next Article Ancam Wartawan, Satpol PP Kenjeran Diduga Tebang Pilih Tindak PKL Suramadu

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?