SURABAYA- Seorang pria pemilik obat terlarang dijual belikan secara bebas, diamankan Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.
Pelaku yang dibekuk lebih dulu tersebut berinisial MK (28) asal Jalan Banjarsugihan Surabaya yang saat ini kasusnya sudah tahap 2 dan dikirim ke kejaksaan.
Temuan serta penangkapan terhadap MK ini terus dilakukan pengembangan guna menjaring pelaku lain yang terlibat dalam penjualan obat terlarang itu.
Pengembangan kasus dilakukan pada, Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib, saat anggota Reskrim Polsek Gayungan melakukan operasi cipta kondisi di Jalan A. Yani Surabaya.
“Pada saat razia, petugas mencurigai 4 orang yang langsung kita amankan,” kata Kompol Catur Sulistyantomo, Kapolsek Gayungan, Selasa (16/1/2023).
Anggota yang mengamankan, selanjutnya mengintrogasi dan ditemukan percakapan jual beli pil double L (koplo) yang terdapat di HP salah satu pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, diamankan dua tersangka lagi beserta barang bukti berupa uang dan Pil double L (koplo)
Tersangkanya, DE alias ABR (21), asal Jalan Tengger Benowo Surabaya, dan TD (26) asal Jalan Balongsari Tandes Surabaya.
Dalam introgasi, para pelaku ini kerap mengedarkan koplo disekitar lokasi penangkapan yakni di Jalan Tengger, Mulyorejo Surabaya, Balongsari Tama Surabaya dan Manukan Surabaya.
“Dari mereka, diamankan barang bukti, 230 butir pil koplo, dan Uang tunai Rp. 370.000,” imbuh Kapolsek Gayungan.
Saat ini, para pelakunya sudah dijebloskan kedalam penjara dan Polisi akan menjerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)