Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Timbangan Seret Pria di Surabaya ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Timbangan Seret Pria di Surabaya ke Penjara
KriminalPeristiwa

Timbangan Seret Pria di Surabaya ke Penjara

admin 3 years ago 32 Views
Pelaku sabu dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET– Pria di Jambangan Surabaya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak. Pelaku berinisial FR (30) itu ditengarai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota berpakaian yang melalukan pengintaian pada, Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, akhirnya membekuk warga Jalan Karah, Jambangan Surabaya tersebut.

Kuli bangunan itupun pasrah saja, saat digelandang petugas yang mendapatkan beberapa barang bukti termasuk timbangan elektrik.

“Kita amankan pelaku dirumahnya, setelah menerima informasi warga juga pengembagan kasus,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Minggu (30/1/2022).

Hendro menjelaskan, anggota yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu sebagai Pengedar.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

“Yang dimaksud adalah FR ini dan saat penggeledahan didapati barang bukti yang diakui miliknya,” tambah Kasat.

Saat ini, tersangka FR sudah mendekam dalam penjara di Polres Tanjung Perak karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.

Barang buktinya, kardus HP yang didalamnya berisi 1 poket sabu dengan berat 25,18 gram, timbangan elektrik warna Hitam, 1 Scrop /Serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil, 1 bandel plastik besar, HP, ATM dan uang sebesar Rp.50.000.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin January 30, 2022
Previous Article Kapolrestabes Surabaya Benarkan Korban Diduga Pemukulan Lapor SPKT
Next Article Guru Diduga Pukul Murid, Kanit PPA : Sudah Diambil Keterangan Termasuk Terlapor

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

41 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?