SEPUTARINDONESIA.NET– Pria di Jambangan Surabaya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak. Pelaku berinisial FR (30) itu ditengarai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota berpakaian yang melalukan pengintaian pada, Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, akhirnya membekuk warga Jalan Karah, Jambangan Surabaya tersebut.
Kuli bangunan itupun pasrah saja, saat digelandang petugas yang mendapatkan beberapa barang bukti termasuk timbangan elektrik.
“Kita amankan pelaku dirumahnya, setelah menerima informasi warga juga pengembagan kasus,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Minggu (30/1/2022).
Hendro menjelaskan, anggota yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu sebagai Pengedar.
“Yang dimaksud adalah FR ini dan saat penggeledahan didapati barang bukti yang diakui miliknya,” tambah Kasat.
Saat ini, tersangka FR sudah mendekam dalam penjara di Polres Tanjung Perak karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.
Barang buktinya, kardus HP yang didalamnya berisi 1 poket sabu dengan berat 25,18 gram, timbangan elektrik warna Hitam, 1 Scrop /Serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil, 1 bandel plastik besar, HP, ATM dan uang sebesar Rp.50.000.(*)