Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tujuh Kasus Meresahkan Warga Blitar Diungkap Polres Setempat
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Tujuh Kasus Meresahkan Warga Blitar Diungkap Polres Setempat
DaerahKriminal

Tujuh Kasus Meresahkan Warga Blitar Diungkap Polres Setempat

admin 3 years ago 795 Views
Puluhan pencuri motor di Polres Blitar

BLITAR– Kasus pencurian di Kota Blitar diungkap Polisi setempat. Dalam 7 ungkap kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangkanya.

Ketujuh kasus, yang menarik menonjol. Yaitu tersangka mencuri sebuah sepeda motor didepan rumah orang tua korban.

“Dari 7 kasus curanmor kita amankan 13 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Blitar,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (23/8/2022).

Tersangka yang melakukan pencurian di depan rumah korban yaitu dua pelaku yang berinisial N dan I.

Ketika itu Pelapor atau korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan dikunci stang, kunci dicabut namun ditaruh di loker kendaraan.

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Relawan Pilar 08: Sidak Armuji Diduga Bawa BBM dari Luar SPBU Serangan ke Pemerintahan Prabowo
Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua Balerakyat Nusantara Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dukung Program Presiden, Kapolres Probolinggo Kota Ground Breaking Sentra Gizi Gratis

Tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar 17 juta,” tambahnya.

Kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanju. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.(*)

TAGGED: curanmor, Pencurian, Polresblitar
admin August 24, 2022
Previous Article Usai Kasus Penembakan, Anggota Polresta Sidoarjo Kembali Coreng Polri
Next Article Jual HP isinya Potongan Asbes, Dua Pria Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago

Relawan Pilar 08: Sidak Armuji Diduga Bawa BBM dari Luar SPBU Serangan ke Pemerintahan Prabowo

1 week ago

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua Balerakyat Nusantara Ajukan Perlindungan ke LPSK

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?