SURABAYA-Usai membekuk tujuh orang penjudi, Bos, pengepul hingga penyedia, Streskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan pengenbangan guna mencari pelaku lain.
Hal tersebut sesuai intruksi Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Nico Afinta, serta Kapolrestabes Surabaya yang tegas perintahkan hanguskan semua praktek perjudian.
Selain tujuh penjudi online beromzet milyaran rupiah itu, terdapat dua nama yang masih menjadi incaran polisi dan sudah dinyatakan DPO.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya akbp Mirzal Maulana usai memamerkan ketujuh pelaku judi di Mapolrestabes, Sabtu (20/8/2022).
“Selain tujuh pelaku itu, ada dua nama yang saat ini masih kita kejar. Keduanya berperan terhadap perjudian online tersebut,” kata Mirzal.
Lajut AKBP Mirzal, dari hasil keterangan mereka yang sudah dtangkap. Keterangannya mengarah kedua orang DPO, yakni BSG dan TS yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
Sebelumnya dikabarkan, Satreskrim Porestabes Surabaya membekuk tujuh pengepul judi jenis online.
Tersangkanya, GJ (33), asal Surabaya:, BH, (34) asal Surabaya, FG (33),asal Surabaya, HGP, (40) asal Surabaya, BKT (23) asal Surabaya, TDKT (30) asal Surabaya dan TS asal Surabaya.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Surabaya ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Unit Jatanras mengamankan tersangka GJ di daerah Kenjeran Surabaya. GJ merupakan player judi online, kemudian dilakukan pengembangan terhadap para player lain, Tim mengamankan tersangka FG di Jalan Kenjeran Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, di temukan bahwa Mereka melakukan setor yang judi online kepada tersangka BH. lalu tersangka BH diamankan oleh tim di Jalan Mulyosari Surabaya.
Begitu tersangka BH ditangkap, lalu didapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP, BKT, dan TDK.
“Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka HGP di daerah Krembangan Surabaya, tersangka BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya,” kata AKBP Mirzal Mrzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).
Lanjut Mirzal, dari keterangan masing -masing tersangka, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian.
“Satu tersangka lainnya yakni TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur,” imbuh Mirzal.
Atas perbuatan mereka, polisi akan menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(*)