Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tukang Parkir Terancam Penjara 20 Tahun Lebih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Tukang Parkir Terancam Penjara 20 Tahun Lebih
HukumKriminalTNI Polri

Tukang Parkir Terancam Penjara 20 Tahun Lebih

admin 2 years ago 751 Views
Pengedar sabu didampingi anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Seorang tukang parkir di wilayah Karangpilang Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 13 Mei 2023, sekira pukul 18.00 wib.

Penangkapan dilakukan anggota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika tukang parkir tersebut juga memiliki bisnis yaitu jual beli narkotika jenis sabu dan rerancam 20 tahun lebih penjara.

Usai ditangkap anggota menemukan barang bukti serbuk putih haram sebanyak 6 gram lebih dari pelaku.

Tersangkanya, AR (31) asal Jalan Kebraon Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya.

“Anggota amankan barang bukti 10 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan + 6,06 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili kapolrestabes Kombes Pasma Royce, Jumat (9/6/2023).

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

Daniel lebih menrinci, saat kejadian, sekira pukul 18.00 wib, di Jalan Raya Karangpilang Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Selain sabu, juga disita timbangan elektrik, dompet, dan Uang tunai Rp 300.000,” imbuh Daniel.

Kepada Polisi, tersangka AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari FG, pada Sabtu 15 Mei 2023 pukul 08.00 WIB, sebanyak 3 gram secara di ranjau di makam Karang Pilang Surabaya.

Sama dengan pelaku pada umumnya, maksud dan tujuan menerima narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp Rp 700.000.

Dia sendiri juga mengaku sudah menjual narkotika jenis sabu sejak awal bulan Januari 2023.(*)

TAGGED: Pengedar, penjualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin June 9, 2023
Previous Article Satroni Gedung Kosong, Enpat Orang Curi Besi Kontruksi
Next Article Jangan Lewatkan! Festival Musik Surabaya Hebat, Ada ‘Ndarboy Genk’ yang Siap Bikin Ambyar

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

1 hour ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

7 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

7 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

15 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?