SURABAYA -Unit Pidana Perdagangan Orang (PPO) Subdit IV Reknata Polda Jatim melakukan pengamanan terhadap 3 wanita yang kesemuanya adalah karyawan Discotic Royal KTV Jalan Embong Malang, Surabaya, pada Minggu (02/06/2024) malam.
Informasi yang diterima media masa tentang pengrebekan yang dilakukan oleh unit PPO Subdit IV, didapat pada Selasa (4/6/2024) malam.
Dan info yang beredar 3 wanita bersama 2 pria hidung belang saat digrebek di salah satu hotel, dengan kondisi telanjang.
3 wanita yang diamankan antara lain berinisial SAN (40) warga Waru, Sidoarjo yang berprofesi sebagai mami Royal KTv dan 2 wanita yang berprofesi sebagai Purel atau LC Royal KTv.
Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat membenarkan pihaknya mengamankan 3 perempuan. Ia menjelaskan pengamanan itu dilakukan di sebuah kamar hotel.
“Benar, ada 3 perempuan yang diamankan. Kedua LC ini ditawarkan oleh sang mami inisial SAN saat berada di Royal KTv. SAN menawarkan tindakan portitusi kepada para pelanggan dengan tarif harga bervariasi. Dan saat kita grebek di hotel para LC dan tamu dalam keadaan telanjang,” ujarnya, Selasa (4/6/2024) malam.
Saat dipertanyakan lebih lanjut terkait pengaman 3 wanita karyawan Royal KTv, Wahyu Hidayat menjelaskan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPO Subdit IV Renakta, kita tetapkan satu tersangka yaitu SAN yang berprofesi sebagai mami di RKTv sedangkan 2 LC sebagai saksi,” tambah Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut alasan pihak Subdit IV Renakta hanya menetapkan 1 tersangka yaitu SAN, sedangkan 2 wanita yang bekerja sebagai LC hanya sebagai saksi pihaknya juga menjelaskan.
“Dari keterangan SAN bahwa 2 wanita yang sebagai LC diperkenalkan kepada para pelanggan saat jam optasional RKTv. Juga untuk bisa melakukan aksi portitusi yang menentukan hotel adakah sang SAN,” tambah Wahyu Hidayat.
Penetapan tersangka SAN pihak Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan Pasal 2 ayat 1 UUD tahun 2007 tentang perdagangan orang. “Jadi kita tetapkan pasal itu karena dalam aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku (SAN),”tutup Wahyu Hidayat.