Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Unit PPO Polda Jatim Tangkap Mami Discotic Royal KTV Saat Jual 2 LC di Hotel
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Unit PPO Polda Jatim Tangkap Mami Discotic Royal KTV Saat Jual 2 LC di Hotel
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Unit PPO Polda Jatim Tangkap Mami Discotic Royal KTV Saat Jual 2 LC di Hotel

Yanto 2 years ago 601 Views
Ilustrasi

SURABAYA -Unit Pidana Perdagangan Orang (PPO) Subdit IV Reknata Polda Jatim melakukan pengamanan terhadap 3 wanita yang kesemuanya adalah karyawan Discotic Royal KTV Jalan Embong Malang, Surabaya, pada Minggu (02/06/2024) malam.

Informasi yang diterima media masa tentang pengrebekan yang dilakukan oleh unit PPO Subdit IV, didapat pada Selasa (4/6/2024) malam.
Dan info yang beredar 3 wanita bersama 2 pria hidung belang saat digrebek di salah satu hotel, dengan kondisi telanjang.

3 wanita yang diamankan antara lain berinisial SAN (40) warga Waru, Sidoarjo yang berprofesi sebagai mami Royal KTv dan 2 wanita yang berprofesi sebagai Purel atau LC Royal KTv.

Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat membenarkan pihaknya mengamankan 3 perempuan. Ia menjelaskan pengamanan itu dilakukan di sebuah kamar hotel.

“Benar, ada 3 perempuan yang diamankan. Kedua LC ini ditawarkan oleh sang mami inisial SAN saat berada di Royal KTv. SAN menawarkan tindakan portitusi kepada para pelanggan dengan tarif harga bervariasi. Dan saat kita grebek di hotel para LC dan tamu dalam keadaan telanjang,” ujarnya, Selasa (4/6/2024) malam.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Saat dipertanyakan lebih lanjut terkait pengaman 3 wanita karyawan Royal KTv, Wahyu Hidayat menjelaskan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPO Subdit IV Renakta, kita tetapkan satu tersangka yaitu SAN yang berprofesi sebagai mami di RKTv sedangkan 2 LC sebagai saksi,” tambah Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut alasan pihak Subdit IV Renakta hanya menetapkan 1 tersangka yaitu SAN, sedangkan 2 wanita yang bekerja sebagai LC hanya sebagai saksi pihaknya juga menjelaskan.
“Dari keterangan SAN bahwa 2 wanita yang sebagai LC diperkenalkan kepada para pelanggan saat jam optasional RKTv. Juga untuk bisa melakukan aksi portitusi yang menentukan hotel adakah sang SAN,” tambah Wahyu Hidayat.

Penetapan tersangka SAN pihak Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan Pasal 2 ayat 1 UUD tahun 2007 tentang perdagangan orang. “Jadi kita tetapkan pasal itu karena dalam aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku (SAN),”tutup Wahyu Hidayat.

TAGGED: Discotic Royal KTv, Poldajatim, ppa
Yanto June 4, 2024
Previous Article Puncak Pertandingan Futsal dan Bola Voli Wanita Panaskan Atmosfer HJKS ke-731
Next Article Pemkot Surabaya Segera Dirikan Rumah Sakit di Surabaya Utara dan Selatan

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?