SURABAYA– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua bandit motor usai belasan kali lakukan pencurian motor (curanmor) hingga meresahkan warga.
Mirisnya usai dibekuk kedua pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut digunakan kebutuhan sehari-hari berjudi dan juga membeli narkotika jenis sabu untuk dipakai
Pelakunya, MSH (23) asal Jalan Panggung ,Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya dan NSR (22) asal Jalan Wonokusumo Lor, Semampir Surabaya.
Unit Jatanras saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur yakni SH dan MH (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ryo Pradana mengatakan, empat pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile atau Keliling mencari sasaran terutama tempat kos, minimarket, tempat sepi.
“Begitu ada kesempatan kendaraan yang terparkir, mereka langsung beraksi dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah di siapkan,” kata Iptu Ryo, Rabu (1/3/2023).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi tugas sesuai perannya, setelah berhasil mereka melarikan diri dan menjual hasil curiannya ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Kanit Jatanras menambahkan, adanya Laporan Polisi terkait kejadian curanmor di berbagai daerah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yang sedang marak dan sempat Viral di berbagai media sosial menjadi perhatian masyarakat dan pimpinan Polri.
“Tim opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, saksi-saksi analisa CCTV serta profiling pelaku,” imbuh Ryo.
Setelah mendapatkan petunjuk profil dan keberadaan para pelaku, Tim kemudian bergerak mengamankan pelaku yang termonitor berada didaerah Sidodadi Gg. IX Kec. Simokerto Surabaya.
Dari dua pelaku diamankan barang bukti, sepeda motor Beat warna hitam, 2 jaket, 2 unit HP, kunci pass, kunci sepeda motor, kunci leter L, kunci buka magnet, 2 buah mata kunci runcing serta Rekaman CCTV.
“Tersangka MSH dan NSR merupakan Residivis dalam beberapa sama. Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi dan beli narkoba,” pungkas Kanit Jatanras.(*)