Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Upaya Menurunkan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Upaya Menurunkan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan
DaerahPemerintahan

Upaya Menurunkan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

admin 3 years ago 753 Views
Upaya Menurunkan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

PAMEKASAN- Dalam upaya menurunkan maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan, kegiatan sosialisasi kali ini sasarannya ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.

Diketahui, sosialisasi itu dilaksanakan oleh pihak Satpol PP yakni di 13 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Hal itu guna memberikan pemahaman dan mengantisipasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan praktek penjualan rokok ilegal. sebab, perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya terahadap peredaran rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.

“Kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan kami lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang Hasanurrahman, Jum’at (18/8/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yg sesuai aturan,” pungkasnya.(deb)

TAGGED: Cukai, cukairokok, pamekasan
admin September 1, 2023
Previous Article Diduga Tersangka Korupsi Jadi Direktur BUMD, Masyarakat Menduga Pemkab Memelihara Koruptor
Next Article Mulai Jumat Ini, ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor Gunakan Angkutan Umum

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?