SURABAYA– Bukan berterima kasih diberi tumpangan tidur dalam kost, pria ini malah mempunyai niat jahat untuk mencuri. Dia mencuri motor milik teman laki-lakinya usai tidur bersama.
Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Rungkut dan pelaku dibekuk dalam pelariannya mudik diluar Jawa Timur.
Tersangkanya, R.S (39) asal Tabanas Ujung, Tangerang Selatan.
“Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kompol Fakih Kapolsek Rungkut didampingi Kanit Reskrim Iptu Risty, Senin (22/5/2023).
Kejadiannya, lanjut Fakih pada, Selasa 11 April 2023 dini hari sekira pukul 01.30 WIB korban yang sehari-hari tinggal di kos Jalan Rungkut
Kidul Surabaya tidur didalam kamar bersama dengan tersangka R.S.
Tersangka RS ini, ditampung oleh korban karena tidak mempunyai tempat tinggal, dan mereka pernah bekerja ditempat yang sama.
Baru, keesokan hari sekira pukul 09.00 WIB, korban kaget saat bangun tidur, mencari HP namun tidak ada, setelah mencari diketahui bahwa 2 buah HP, 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah miliknya juga tidak ada.
“Barang korban banyak yang hilang didalam kamar selain itu tersangka juga tidak ada dikamar,” imbuh Kompol Fakih.
Korban pun mencoba menghubungi tersangka akan tetapi No hpnya sudah tidak aktif lagi serta kedua HP
milik korban juga tidak aktif.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Menindaklanjuti adanya kejadian tersebut diatas unit Reskrim Polsek Rungkut melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian itu.
Setelah dilakukannya penyelidikan disinyalir tersangka melarikan diri
ke Jakarta membawa barang-barang milik korban.
Pada Kamis, 13 April 2023 unit Reskrim Polsek Rungkut berangkat ke Jakarta guna menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti, di bantu oleh Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat ditempat persembunyiannya di Jalan Petojo Utara III Gambit Jakarta Pusat.
“Saat itu pelaku akan menjual 1 unit sepeda motor Honda Vario hasil pencurian yang dilakukannya, motor diganti plat Nopolnya dengan menggunakan Nopol T-4984-IT,” pungkas Kapolsek.
pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang-barang milik korban, 1 buah HP dan tas korban yang berisikan 1 unit STNK dan surat-surat penting lainnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual 1 buah HP milik korban dan laku senilai Rp. 800.000.
“Uamgnya saya gunakan untuk biaya pulang ke Jakarta,” aku tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.(*)