SAMPANG– Beredarnya video penangkapan pengguna Narkoba di jalan raya Ketapang, berdurasi 24 detik oleh tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang dibenarkan oleh Polisi.
Seorang laki-laki yang memakai baju batik dan menggunakan sarung saat mengendarai sepeda motor yamaha vega dengan nomor polisi L-2867-AAJ, itu diamankan Petugas gabungan.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial A Bin A di jalan raya ketapang itu terjadi pada hari sabtu, 13 Nopember 2022 kemarin.
Dari warga Dusun Barat Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.
“Narkotika jenis sabu itu diletakkkan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka” kata Ipda Dody, Jumat (18/11/2022).
Dari kejadian tersebut A Bin A, beserta barang bukti sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor yamaha vega No. Pol L-2867-AAJ, HP merk Oppo A15, 1 bungkus kosong rokok, tali langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(*/merr)