NAMLEA, Satuan Reserse Krimanl Khusus (Reskrim ) Polres Pulau Buru berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial AN (24) warga Kabupaten Buru, Maluku.
Penyampaian penangkapan di sampaikan oleh Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman pada saat Preas riliase di ruang Reskrim Polres Pulau Buru, jalan pandopo bupati Buru,” Rabu (17/5/2023).
Nur Rahman mengatakan, perbuatan bejat AN di lakukan kepada korban AV (16) terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
“Terduga pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban suda sebanyak empat kali,” kata Kapolres.
Kronologis kejadian terjadi pertama kali pada pertengahan April 2023 sekitar pukul 20.30 WIT,pada saat itu pelaku dengan temannya datang menjemput korban di salah satu desa yang ada di Kecamatan Waeapo.
Kemudian itu pelaku dengan temanya berboncengan tiga dengan korban menuju penginapan yang ada di Waeapo.Sesampainya di penginapan,teman pelaku pamit pulang,kemudian hanya tersisa pelaku dan korban di penginapan tersebut.
“Setelah itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri,” pungkas Kapolres.
Hubungan badan layaknya suami istri suda di lakukan oleh pelaku sebanyak empat kali yang terkahir pada tanggal 18 April 2023 disala satu penginapan yang ada di Kecamatan Waeapo.
Tidak terimah dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, ayah korban HE lantas melaporkan kejadian tersebut ke polres pulau Buru pada tanggal 20 April 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Undang-undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling lama 15 tahun.(*)