Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Viral, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Buru
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Viral, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Buru
DaerahHukumKriminalTNI Polri

Viral, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Buru

admin 3 years ago 768 Views
Pada saat Preas riliase di ruang Reskrim Polres Pulau Buru, Rabu (17/5/2023)

NAMLEA, Satuan Reserse Krimanl Khusus (Reskrim ) Polres Pulau Buru berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial AN (24) warga Kabupaten Buru, Maluku.

Penyampaian penangkapan di sampaikan oleh Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman pada saat Preas riliase di ruang Reskrim Polres Pulau Buru, jalan pandopo bupati Buru,” Rabu (17/5/2023).

Nur Rahman mengatakan, perbuatan bejat AN di lakukan kepada korban AV (16) terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

“Terduga pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban suda sebanyak empat kali,” kata Kapolres.

Kronologis kejadian terjadi pertama kali pada pertengahan April 2023 sekitar pukul 20.30 WIT,pada saat itu pelaku dengan temannya datang menjemput korban di salah satu desa yang ada di Kecamatan Waeapo.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

Kemudian itu pelaku dengan temanya berboncengan tiga dengan korban menuju penginapan yang ada di Waeapo.Sesampainya di penginapan,teman pelaku pamit pulang,kemudian hanya tersisa pelaku dan korban di penginapan tersebut.

“Setelah itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri,” pungkas Kapolres.

Hubungan badan layaknya suami istri suda di lakukan oleh pelaku sebanyak empat kali yang terkahir pada tanggal 18 April 2023 disala satu penginapan yang ada di Kecamatan Waeapo.

Tidak terimah dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, ayah korban HE lantas melaporkan kejadian tersebut ke polres pulau Buru pada tanggal 20 April 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Undang-undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling lama 15 tahun.(*)

TAGGED: bapakcabulianak, buru, cabul, Maluku, Pencabulan
admin May 17, 2023
Previous Article Peringati Hari Buku Nasional 2023, Wali Kota Eri Dorong Minat Baca Masyarakat
Next Article Guyup Rukun, PKL Lesehan Suramadu Bersih Bersih Sampah

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?