SURABAYA-Seorang wanita berusia 22 tahun terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu setelah ibu rumah tangga tersebut diketahui mempunyai pekerjaan sampingan yakni sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya berinisial,GS (22), warga Jalan Pakis Gunung, Kecamatan Sawahan Surabaya. Dari GS, petugas mengamankan lima poket sabu siap edar.
Barang yang disita dengan rincian, bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 0,43 gram, 0,96 gram, 0,46 gram, dan 0,43 gram.
“Anggota juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastim klip, skrop, kotak kecil, tas pinggang warna abu-abu serta HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (12/8/2022)
Perwira dua melati dipundak itu menjelaskan, pelaku ini ditangkap Unit 1 Satresnarkoba pada, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya Pakis Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi yang didapat petugas terkait peredaran gelap narkotika di Surabaya.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” imbuh AKBP Daniel.
Terbukti memilik sabu, oleh anggota pelakunya kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lanjutan.
Dalam keterangan yang didapat petugas, Tersangka GS mendapatkan barang haram itu dari HD (DPO). Sedianya, narkotika jenis sabu tersebut diperintahkan untuk diranjau kepada pembeli. Namun rencana untuk menyerahkan kepada pembeli belum terlaksana ia sudah diebkuk oleh petugas Kepolisian.
IRT itu kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)