Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Wanita 22 Tahun Ditangkap Polisi, ini yang Dijual
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Wanita 22 Tahun Ditangkap Polisi, ini yang Dijual
KriminalPeristiwaTNI Polri

Wanita 22 Tahun Ditangkap Polisi, ini yang Dijual

admin 4 years ago 866 Views
Wanita pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan polisi di Surabaya

SURABAYA-Seorang wanita berusia 22 tahun terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu setelah ibu rumah tangga tersebut diketahui mempunyai pekerjaan sampingan yakni sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya berinisial,GS (22), warga Jalan Pakis Gunung, Kecamatan Sawahan Surabaya. Dari GS, petugas mengamankan lima poket sabu siap edar.

Barang yang disita dengan rincian, bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 0,43 gram, 0,96 gram, 0,46 gram, dan 0,43 gram.

“Anggota juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastim klip, skrop, kotak kecil, tas pinggang warna abu-abu serta HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (12/8/2022)

Perwira dua melati dipundak itu menjelaskan, pelaku ini ditangkap Unit 1 Satresnarkoba pada, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya Pakis Surabaya.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi yang didapat petugas terkait peredaran gelap narkotika di Surabaya.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” imbuh AKBP Daniel.

Terbukti memilik sabu, oleh anggota pelakunya kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lanjutan.

Dalam keterangan yang didapat petugas, Tersangka GS mendapatkan barang haram itu dari HD (DPO). Sedianya, narkotika jenis sabu tersebut diperintahkan untuk diranjau kepada pembeli. Namun rencana untuk menyerahkan kepada pembeli belum terlaksana ia sudah diebkuk oleh petugas Kepolisian.

IRT itu kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestabessurabaya, ranjau, sabu, Satresnarkoba
admin August 12, 2022
Previous Article Lapas Pamekasan Bersih Bersih, Sambut Dharma Karya Dhika ke-77
Next Article Pelaku Curi Motor hinggaPenadah Diamankan di Probolinggo

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?