BANGKALAN– Wanita asal Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang yang juga wanita.
Korbannya, Siti Samlah (43) diduga dianiaya ketiganya pada Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib di teras rumah Annsori Efendi di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri. Usai mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan tiga orang tersangka ke Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022.
Menurut keterangan korban Siti Samlah saat ditemui media ini menceritakan, dirinya telah oleh tiga orang perempuan dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau .
” Tiga orang perempuan talah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepalanya,” ungkapnya.
“Saat itu saya langsung menelpon suami saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori, tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam,’ imbuhnya.
Korban juga dikatakan akan dibunuh apabila datang kerumah dan akhirnya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana langsung di keroyok oleh tiga orang, saat penganiayaan itu dia di bacok oleh mereka secara bersama sama dan membabi buta dengan menggunakan pisau.
Samlah menambahkan, dirinya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi saat melintas dan saya minta tolong selanjutnya dibawa ke puskesmas Galis untuk diperiksa dan di bawa ke Polsek Galis untuk laporan.
Sementara Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan di Desa Lantek Timur menyampaikan, kejadian itu memang benar, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(hen)