SEPUTARINDONESIA.NET– Masturbasi, live streaming aplikasi Mango live, juga pamer badan, Ira perempuan (22) asal Medan yang tinggal kos Graha Feliz YKP Wonocolo Surabaya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu sekali live.
Dalam sidang kasus yang menjeratnya, Ira diputus 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
“Memutuskan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, denda Rp. 250 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim Ni Made, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/2/2022).
Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi.
Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung menangis dan menyatakan pikir-pikir melalui kuasa hukumnya.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Ketut Suwardana, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang pada sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara.
Sekedar diketahui, Ira ini didakwa dengan sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan dan melakukan masturbasi didepan camera melalui aplikasi streaming Mango Live.
Perhatian penonton yang melihat lalu memberikan koin. Dari koin-koin tersebut kemudian dikonversi menjadi uang yang diterimanya senilai 500 ribu.
Dalam aksinya, Ira kemudian diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain Ira ada satu orang lain yaitu Hendi selaku Aplikator live Streaming Mango Live yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)