Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Salah satu rumah yang beralamatkan di Jalan Bronggalan Surabaya, digerebek oleh Polisi dari Tanjung Perak Surabaya.
Dari sana, diketahui ada dua orang yang diamankan. Mereka rupanya adalah pemakai dan juga pengecer narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap, EY (33) tinggal di Jalan Kaliwaron Surabaya, TDK (53) asal Jalan Kedung Tarukan Baru Surabaya.
Mereka diamankan, berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat rumah di Kaliwaron Surabaya.
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata bahwa benar.
“Saat terduga pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat,” sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Minggu (19/6/2022).
Tersangka EY lebih dulu ditangkap dengan barang bukti Chat di HP berisi transaksi narkotia. Kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap TDK.
“Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut didapat dari temannya bernama WY BY, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Hendro.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita, kotak hanphone berisi, sabu dengan berat Bruto 0,54 gram, 0,34 gram, timbangan elektrik warna Hitam, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 3 2 HP.
“Keduanya akan kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendro.(*)