Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga di Bronggalan Geger, Salah Satu Rumah Tetangga Digrebek
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga di Bronggalan Geger, Salah Satu Rumah Tetangga Digrebek
KriminalPeristiwa

Warga di Bronggalan Geger, Salah Satu Rumah Tetangga Digrebek

admin 4 years ago 823 Views
Dua tersangka sabu yang ditangkap Polisi Tanjung Perak

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Salah satu rumah yang beralamatkan di Jalan Bronggalan Surabaya, digerebek oleh Polisi dari Tanjung Perak Surabaya.

Dari sana, diketahui ada dua orang yang diamankan. Mereka rupanya adalah pemakai dan juga pengecer narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap, EY (33) tinggal di Jalan Kaliwaron Surabaya, TDK (53) asal Jalan Kedung Tarukan Baru Surabaya.

Mereka diamankan, berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat rumah di Kaliwaron Surabaya.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata bahwa benar.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Saat terduga pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat,” sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Minggu (19/6/2022).

Tersangka EY lebih dulu ditangkap dengan barang bukti Chat di HP berisi transaksi narkotia. Kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap TDK.

“Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut didapat dari temannya bernama WY BY, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Hendro.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, kotak hanphone berisi, sabu dengan berat Bruto 0,54 gram, 0,34 gram, timbangan elektrik warna Hitam, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 3 2 HP.

“Keduanya akan kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendro.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin June 19, 2022
Previous Article Pernyataan Kapolres Sampang Soal UKW Diapresiasi Dewan Pers
Next Article Lap Top Wartawan Disikat Pencuri Berhelm Gojek

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?