SURABAYA– LML, Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, dituding melakukan penggelapan usai menjual tanah ke TC, namun sertifikatnya digadaikan ke pihak lain.
Melalui Pengacara Ari Mukti Raharjo, TC mengatakan, jika membeli tanah itu menggunakan uang RD. Mereka berencana membangun perumahan. “Pak TC ini ditawari tanah saat mencari lahan yang akan dijadikan perumahan,” jelas Ari.
Tanah itu milik LML. Letaknya di Desa Kalianyar, Kertosono, Nganjuk. Luasnya 2,7 hektare yang dijual seharga Rp 600 juta.
Ari mengatakan, kliennya tertarik dengan tawaran itu. TC dan LML kemudian membuat ikatan jual beli. Mereka sepakat memakai sistem kredit untuk pembeliannya dan RD yang mengangsur.
Menurut Ari, masalah muncul saat pelunasan kurang Rp 50 juta. LML tidak bisa menunjukkan sertifikat asli. Belakangan dia mengaku bukti kepemilikan tanahnya sedang dijadikan agunan ke pihak lain.
LML sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima. Namun, janji itu tidak dilaksanakan. “Dengan sangat terpaksa masalahnya kami bawa ke jalur hukum,” tambah Ari.
Dia menyebut keinginan kliennya tidak banyak, hanya LML mengembalikan atau menyerahkan kepemilikan tanah. “Hak klien harus dipenuhi oleh terlapor,” sambungnya.
Hingga saat ini, LML belum berkomentar. Begitu pula tidak menjawab ketika dihubungi melalui pesan permintaan konfirmasi. (*)