Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Kalianyar, Kecamatan Kertosono Dilaporkan ke Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Warga Kalianyar, Kecamatan Kertosono Dilaporkan ke Polisi
Bisnis dan EkonomiDaerahKriminal

Warga Kalianyar, Kecamatan Kertosono Dilaporkan ke Polisi

admin 4 years ago 590 Views
Pengacara Ari Mukti Raharjo menunjukan bukti laporan Polisi

SURABAYA– LML, Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, dituding melakukan penggelapan usai menjual tanah ke TC, namun sertifikatnya digadaikan ke pihak lain.

Melalui Pengacara Ari Mukti Raharjo, TC mengatakan, jika membeli tanah itu menggunakan uang RD. Mereka berencana membangun perumahan. “Pak TC ini ditawari tanah saat mencari lahan yang akan dijadikan perumahan,” jelas Ari.

Tanah itu milik LML. Letaknya di Desa Kalianyar, Kertosono, Nganjuk. Luasnya 2,7 hektare yang dijual seharga Rp 600 juta.

Ari mengatakan, kliennya tertarik dengan tawaran itu. TC dan LML kemudian membuat ikatan jual beli. Mereka sepakat memakai sistem kredit untuk pembeliannya dan RD yang mengangsur.

Menurut Ari, masalah muncul saat pelunasan kurang Rp 50 juta. LML tidak bisa menunjukkan sertifikat asli. Belakangan dia mengaku bukti kepemilikan tanahnya sedang dijadikan agunan ke pihak lain.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

LML sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima. Namun, janji itu tidak dilaksanakan. “Dengan sangat terpaksa masalahnya kami bawa ke jalur hukum,” tambah Ari.

Dia menyebut keinginan kliennya tidak banyak, hanya LML mengembalikan atau menyerahkan kepemilikan tanah. “Hak klien harus dipenuhi oleh terlapor,” sambungnya.

Hingga saat ini, LML belum berkomentar. Begitu pula tidak menjawab ketika dihubungi melalui pesan permintaan konfirmasi. (*)

TAGGED: Mafiatanah, Penggelapan, Poldajatim
admin September 11, 2022
Previous Article Road Show Kamseltibcarlantas di Surabaya
Next Article Kapolri Ganjar Lima Polwan Polda Jawa Timur dengan Penghargaan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?