Seputarindonesia.net II SIDOARJO – Di Lapas I Surabaya, para petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggelar Solat Ied berjamaah Idul Fitri 1443H/ 2022M juga sangat terasa d hingga halal bi halal sederhana. Apalagi, usai solat, 1.364 WBP mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri. Lengkap sudah kemenangan.
Antusiasme WBP memang sudah terasa sejak pagi ini (2/5). Sekitar 1.300 orang WBP berbondong-bondong ke masjid sejak pukul 05.30 WIB. Mereka mengikuti Solat Ied yang digelar di Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas yang terletak di Desa Kebonagung itu. Para WBP bersahut-sahutan mengumandangkan kalimat takbir.
Saking banyaknya, jamaah sampai meluber ke lapangan lapas yang dihuni 1.983 orang WBP itu. Para WBP sampai harus menggelar tikar untuk membuat shaf di selasar dan lapangan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo didampingi Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang mengikuti Solat di shaf pertama. Teguh sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
Tepat pukul 06.15 WIB sholat ied dimulai, dengan imam sholat KH. Nurrokhim selaku sekretaris MUI Kabupaten Sidoarjo, sedangkan di tunjuk sebagai khatib. Dalam khotbahnya, KH. Nurrokhim mengajak para jamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta untuk selalu sabar dan iklas selama menjalani masa pidana. “Tetap istiqomah dalam beribadah karena Allah tahu rencana terbaik bagi kita,” pesannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Teguh menyerahkan SK remisi kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I. Pria yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Selain Hisyam, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. “Saya bersyukur, karena insyahAllah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Teguh berpesan kepada seluruh WBP agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini. Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain,” harapnya.(*)