Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Rusun Sumbo Kembali Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga Rusun Sumbo Kembali Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwa

Warga Rusun Sumbo Kembali Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 974 Views
Residivis sabu kembali ditangkap polsek Sukolilo Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Warga Rusun Sumbo, Simokerto Kota Surabaya bernama, Suheri (19) yang tinggal di Rusun ditangkap Polisi.

Dia ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukolilo didepan Rusun Sumbo, karena diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di badan dan di kamar tersangka, ditemukan berang bukti sebanyak 10 poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditimbang, berat kotor sabu, 3,37 gram, ditemukan juga 2 buah alat hisap sabu beserta 1 pipet kaca,” sebut Kompol M. Sholeh, Kapolsek Sukolili Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Anggota Reskrim juga mengamankan, 1 buah kotak yang di lapisi lahkan hitam, 2 Unit HP, 1 buku , 1 pak sedotan plastik , 1 buah botol alkohol.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Tersangka Suheri kepada penyidik mengaku, untuk sabu-sabu tersebut didapatkan oleh tersangka dari membali kepada seseorang yang bernama panggiian Rozi yang tinggal di Surabaya.

“Pelaku yang merupakan residivis kasus sabu ini kita amankan dari pengembangan informasi warga masyarakat,” tambah Kompol Sholeh.

Pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, Polseksukolilo, sabu
admin March 31, 2022
Previous Article Dituduh Curi Tas, Pengunjung Pemandian jadi Korban Pemukulan
Next Article Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa di Sumenep, Mengambang

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

6 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

10 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

12 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?