Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warkop di Kebomas Gresik Geger, Satu Pria Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Warkop di Kebomas Gresik Geger, Satu Pria Dibekuk Polisi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Warkop di Kebomas Gresik Geger, Satu Pria Dibekuk Polisi

admin 2 years ago 739 Views
Pelaku Pengedar dan barang buktinya

SURABAYA- Grebek Warkop di Jalan Kartini gang 18 kel. Sidomoro Kec. Kebo Mas Gresik, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan bergram-gram sabu dari seorang pengedar.

Barang bukti berupa, 21 bungkus plastik klip warna transparan yang berisi kristal warnah putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram, HP android dan tas warna hitam.

Pengedarnya yakni pria bernama, Fikko Marandhan (28) asal Jalan RA. Kartini Gang 18 Sidomoro Kec. Kebomas Gresik.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menjelaskan, pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, anggota menggrebek Warkop Jalan Kartini kebomas Gresik.

Dari tempat itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fikko karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Anggota juga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 21 poket jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram,” jelasnya, Minggu (14/1/2024).

Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari I (DPO), dengan cara melalui Whatsapp call saat pemesanan narkoba jenis sabu.

Begitu pesan dan saling sepakat I kemudian mengirim barang dengan cara meranjau lalu sharelock tempat dan pembungkus barang.

“Salah satu tenpat meranjau yakni disamping Masjid Kepatian Benowo Surabaya,” imbuh AKBP Suria Minftah.

Setelah sabu diterima dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah laku terjual dengan mentrasfer. Tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta dan setelah barang diambil oleh tersangka, Barang tersebut dipecah menjadi 21 poket, dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Uang keutungan dari menjual sabu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Kasatresnarkoba, polrestabessurabaya
admin January 14, 2024
Previous Article Kabidhumas Polda Jatim: klarifikasi “Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar
Next Article Sopir Malang, Dibekuk Polisi Usai Kirim Gas Oksigen

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?