SURABAYA– Selain menjadi tukang parkir, pria berinisial BN (53) ini juga diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Itu setelah dia dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Warga Jalan Kalimas Timur Pabean Kulon Surabaya itu dibekuk berikut barang bukti 17 (Tujuh belas ) poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
Rumah yang ditempati BN itu digrebek oleh Polisi setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait adanya penjual narkotika.
Barang haram milik pelaku itu dengan rinciannya, seberat
0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,15 gram, 0,15 gram, 0,28, gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, 0,23 gram, 0,72 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota menggrebek rumah Jalan Kalimas Timur Pabean Kulon Surabaya berdasarkan info dari warga dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka BN.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa; 1 kotok hitam yang didalamnya berisi 17 poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Barang itu ditemukan didalam Helem diteras rumah dan 1 bendel plastik kip, ditemukan didalam tas merek Doiro, uang tunai Rp. 800.000, ditemukan oleh petugas polisi didalam dompet serta semua barang tersebut merupakan milik tersangka,” jelas Daniel, Senin (5/6/2023).
BN, kepada petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pahrul (DPO) pada, Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib dengan dari Bangkalan Madura kemudian diranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan merah Surabaya.
“Pelaku membeli seharga Rp.1.000.000, per gramnya dan membayar dengan cara tunai,” pungkas AKBP Daniel.(*)