Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Rumah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Kota Surabaya, didatangi anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Anggota mendatangi tempat itu setelah mendapatkan info jika terdapat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan satu pria diamankan.
Tersangkanya, YYP (27), asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Kota Surabaya.
Benar saja, dari YYP ini diamankan barang bukti yang lumayan banyak diantaranya, plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,33 gram, 1,33 gram, 1,29 gram, 1,34 gram, 1,32 gram, 1,36 gram, 1,31 gram, 1,28 gram, 1,20 gram.
“Anggota mendapatkan 9 poket sabu siap jual beserta timbangan digital berwarna hitam dan HP,” sebut Iptu Fauzi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Minggu (3/6/2022).
Lanjut Fauzi, penangkapan dilakukan anggotanya berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean jika dilokasi itu sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ketika dinyatakan benar, sesuai ciri-cirinya pelaku dapat diamankan.”Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkas Fauzi.
Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)